Kamis, 08 Juli 2010

ARTI LAMBANG DAERAH

Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 1970 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : Pemda. 10 t 3612 247 tanggal 16 Desember 1972.

  1. PERISAI : Berbentuk segi lima melambangkan bahwa rakyat dan Pemerintah Daerah Lombok Barat telah mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dalam usaha dan tindakannya.

  1. CAKRA : Senjata berbentuk bulat, mempunyai empat trisula dapat dipakai untuk menangkis dan menyerang dari segala arah. Ini melambangkan bahwa seluruh penduduk Lombok Barat dengan semangat persatuan membela kebenaran dan memberantas segala bentuk kebatilan serta senantiasa waspada terhadap segala penyelewengan terutama yang membahayakan.

  1. KUBAH : Melambangkan sifat taqwa, mengandung arti bahwa penduduk Lombok Barat pada umumnya berjiwa patuh dan taqwa menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing. Segala tindakan dan usaha dijalankan semata-mata karena Allah dan senantiasa mengharapkan keridhaan Allah Tuhan Yang Maha Esa.

  1. AIR : Dilukiskan dengan beriak lima dengan garis-garis putih. Ini melam-bangkan bahwa Lombok Barat kaya dengan mata air, sehingga sebagian besar daerah ini merupakan daerah pertanian yang subur. Sedang garis putih menggambarkan ketenangan dan ketentraman jiwa penduduknya dalam menunaikan tugas kewajibannya sehingga stabilisasi sosial politik dan ekonomi selalu segera dapat tercapai.

  1. BUNGA TUNJUNG (Teratai) : Melambangkan keluhuran budi dan tahan uji sebagaiman sifat teratai yang tahan tumbuh pada air yang besar maupun kecil bahkan dalam lumpur sekalipun, bunganya akan tetap menjulang keatas.

  1. BINTANG NURCAHYA : Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  1. LOMBOK BARAT : Dibagian atas yakni nama Kabupaten Lombok Barat.

Tulisan PATUT PATUH PATJU adalah SEMBOYAN atau MOTTO Kabupaten Lombok Barat yang artinya :

PATUT : Baik, terpuji, hal yang tidak berlebih-lebihan.

PATUH : Rukun, taat, damai, toleransi, saling harga menghargai.

PATJU : Rajin, giat, tak mengenal putus asa.

Kesimpulan : Setiap Penduduk dan Pemimpin di Kabupaten Lombok Barat haruslah bertindak menurut Hukum, bijaksana, berbudi pekerti yang luhur dan tidak berlebih-lebihan, rukun, saling harga menghargai, kerjasama dalam hal-hal yang baik serta giat tidak mengenal putus asa dalam menjalankan tugas dan kewajiban demi pembangunan Daerah dan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar